Sabtu, 06 November 2010

Landasan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Indonesia adalah negara hukum dimana setiap tindak-tanduknya selalu dikaitkan dengan hukum. Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan di setiap hukum yang telah disahkan di negara ini. Hak dan kewajiban warga negara pun terdapat di dalam undang-undang dasar. Konten UUD 1945, diantaranya membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara.

Isi dari UUD 1945 telah disesuaikan dengan definisi mengenai apa itu hak dan apa itu kewajiban. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. manusia itu sendiri telah mendapatkan haknya setelah ia lahir ke dunia.

Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara, sebaiknya mengetahui kewajiban yang telah dibentuk oleh negara untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

Dibawah ini diuraikan pasal-pasal yang memuat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang politik:

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:

§ Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

§ Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:

§ Hak berserikat dan berkumpul.

§ Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

§ Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya:

Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Arti pesan yang terkandung adalah:

§ Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.

§ Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.

§ Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.

§ Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.

§ Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.

§ Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:

§ Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.

§ Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam:

Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Itulah pasal-pasal yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Sebenarnya masih ada pasal-pasal di bidang lain namun beberapa pasal di atas cukup untuk menggambarkan bentuk hak dan kewajiuban kita sebagai warga negara.

Menarik jika kita simak pasal 30 yang memuat hak dan kewajiban di bidang pertahanan dan keamanan. Dituliskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Jadi warga negara bisa saja terkena wajib militer negara Indonesia. dan wajib militer tersebut kini sudah ditiadakan di bangsa ini.

Pasal 30 tersebut mengesankan bahwa hak dah kewajiban itu adalah bentuk patriotik seseorang terhadap bangsa Indonesia. UUD 1945 dijadikan suatu pedoman bagi seluruh warga Indonesia untuk menjalankan hak dan kewajiban untuk menjaga kelangsungan dan keutuhan bangsa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar