Negara Indonesia baru-baru ini kembali mendapatkan ancaman disintegrasi dari sekelompok teroris yang kembali menebarkan teror. Entah apakah dikarenakan tindakan tersebut ada sangkut pautnya dengan pemilihan umum yang baru saja digelar di Indonesia atau ada tindakan anarkisme dari sekelompok orang yang tidak senang dengan kondisi bangsa ini.
Bangsa Indonesia bukan sekali ini saja mendapat ancaman disintegrasi dari pihak luar. Bentuk disintegrasi itu pun bermacam-macam. Separatisme. Istilah tersebut sudah kita kenal dengan pemberontakan suatu penduduk terhadap bangsa ini dan suatu usaha untuk melepaskan diri dari kedaulatan bangsa Indonesia.
Kelompok separatisme sudah berkali-kali pula melakukan tindakan disintegrasi terhadap bangsa ini namun usaha tersebut selalu saja kandas. Alasan tiap-tiap kelompok separatis ingin memisahkan diri dari Indonesia juga beragam. Ada yang beranggapan, bangsa Indonesia kini bukan lagi era Soekarno yang mandiri, memiliki banyak hutang, serta lemah terhadap invasi pasar ekonomi asing yang merugikan bangsa ini.
Adapula tindakan para separatis untuk merdeka diakibatkan wilayah atau daerah tempat mereka tinggal selalu saja dipandang sebelah mata. Sebagai contoh adalah Papua. Di wilayah Papua telah kita ketahui terdapat PT. Free Port, sebuah perusahaan asing yang menancapkan taringnya di tanah Papua dan sering tersiar kabar banyak merugikan penduduk lokal.
Hal ini diperparah dengan sikap kurang tegas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang seharusnya melindungi setiap warga negaranya dari setiap ancaman, terutama kerugian lahan dan perasaan terjajah. Kemudian, dari masalah yang terjadi tersebut terbentuklah suatu organisasi separatis yang berusaha melepaskan diri dari negara Indonesia. Organisasi tersebut adalah Organisasi Papua Merdeka.
Hingga saat ini, OPM masih saja menjalankan misinya untuk merdeka. Ancaman disintegrasi menjadi sebuah ancaman yang mungkin saja datang dari mana saja. Tiap orang berpotensi menjadi pelaku disintegrasi karena seperti yang kita ketahui, banyak sekali permasalahan di negara Indonesia yang mengundang cibir dan caci maki.
Good governance seharusnya menyertakan rakyat dalam pemerintahan, mengutamakan transparansi, tanggung jawab, kesetaraan hak dan kewajiban warga negara, menegakkan keadilan dalam penerapan hukum positif, toleransi di bidang hidup beragama, meniadakan aneka bentuk diskriminasi sosial. Good governance tidak hanya memerintah, main kuasa sesuka hati, tuli terhadap suara rakyat, tetapi sungguh mau mendengarkan suara rakyat yang tidak direkayasa dengan duit, tetapi sungguh setia kawan dengan mereka yang menjadi korban ketidakadilan dalam proses pembangunan hidup politik, sosial, ekonomi, budaya, dan agama.
Jika pusat kekuasaan dan otonomi daerah tak berhasil mendatangkan perbaikan dalam hidup, bukan mustahil rakyat kecil yang tinggal jauh dari pusat akan cenderung memisahkan diri. Membiarkan segala bentuk kebijakan yang tidak adil, korupsi yang mendarah daging, penegakan hukum yang tak berdasarkan keadilan dan diskriminasi sosial hanya akan mengubur semangat dan cita-cita dasar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan melestarikan pengibaran bendera disintegrasi nasional.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi dan secara geografi memiliki wilayah yang cukup luas, tentunya makmur dalam perekonomian dan bebas dari disintegrasi. Mengapa ancaman disintegrasi bangsa ini masih ada? Karena terjadi banyak sekali kesalahan dalam pembenahan bangsa ini dan terulang-ulang kembali kesalahan yang pernah ada dan dipelihara bagi generasi penerus bangsa selanjutnya.
tulisan ilmiah fakta dan fenomena politik http://www.scribd.com/doc/53181516/MENGHITUNG-KEKUATAN-RAKYAT-UNTUK-REVOLUSI
BalasHapus